GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Fiqih Shalat Jumat (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
 shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Fiqih Shalat Jumat (3)
Fiqih Shalat Jumat (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam supaya terlimpah terhadap Rasulullah, kepada keluarganya, terhadap para sahabatnya dan orang-orang yg mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan ihwal fiqih shalat Jumat, supaya Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengakibatkan risalah ini lapang dada alasannya adalah-Nya dan berfaedah, Allаhummа ааmіn.
Wajibnya Shalat Jum’at
Para ulama sepakat, bahwa shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain, dan jumlahnya beberapa rakaat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wаhаі оrаng-оrаng bеrіmаn! Aраbіlа dіѕеru bаgі mеnunаіkаn ѕhаlаt Jum'аt, mаkа bеrѕеgеrаlаh kаmu kераdа mеngіngаt Allаh dаn tіnggаlkаnlаh juаl bеlі. Yаng dеmіkіаn іtu lеbіh bаіk bаgіmu ѕеаndаіnуа kаmu mеngеtаhuі.” (Qs. Al Jumu’ah: 9)
Demikian juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا، ثُمَّ هَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِي فُرِضَ عَلَيْهِمْ، فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ اليَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ»
“Kita ialah umat terakhir tetapi terdahulu (diberi keputusan) pada hari Kiamat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kami, dan sesungguhnya hari inilah yg diwajibkan terhadap mereka (memuliakannya), tetapi mereka bertikai, kemudian Allah menunjuki kami, maka orang-orang sebelum kami mengikuti kami; orang-orang Yahudi besok, sedangkan orang-orang Katolik esok lusa.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda terhadap orang-orang yg meninggalkan shalat Jumat,
«لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ»
“Aku hendak menyuruh seseorang shalat mengimami manusia, kemudian aku bakar rumah-rumah orang-orang yang tidak shalat Jumat.” (Hr. Ahmad dan Muslim)
Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum, bahwa keduanya mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas tangga mimbarnya,
«لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ»
“Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yg lalai.” (Hr. Muslim, Ahmad, dan Nasa’i dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)
Dari Abul Ja’d Adh Dhamriy yang juga sebagai teman Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ»
“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali alasannya adalah meremehkan, maka Allah mulai mengecap hatinya.” (Hr. Lima Ahli Hadis, Ahmad, dan Ibnu Majah dari hadits Jabir, dishahihkan oleh Ibnus Sakan)
Orang Yang Berkewajiban Shalat Jumat dan Orang Yang Tidak Diwajibkan Shalat Jumat
Shalat Jumat wajib bagi seorang muslim yang merdeka, cerdik, baligh, mukim, dan mampu mendatanginya tanpa adanya udzur yg mengijinkan bagi tidak mendatanginya.
Adapun mereka yang tidak diwajibkan shalat Jumat merupakan:
1. Wanita,
2. Anаk-аnаk
Keduanya telah disepakati para ulama ihwal tidak wajibnya shalat Jumat bagi mereka.
3. Orang sakit yang kesulitan berangkat ke masjid, atau khawatir bertambah sakitnya, atau usang sembuhnya atau jadi tertunda sembuhnya.
Termasuk juga orang yg merawatnya, sedangkan peran itu tidak bisa diserahkan kepada yg yang lain.
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib atas setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, ialah: budak, perempuan, bawah umur, dan orang sakit.” (Hr. Abu Dawud. Imam Nawawi berkata, “Isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Al Hafizh berkata, “Dishahihkan oleh lebih dari seorang.” Ia juga berkata, “Apabila sudah otentik bahwa Thariq bertemu Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau yakni seorang teman berdasarkan pendapat yg rajih (berpengaruh), dan seandainya telah shahih bahwa dia tidak mendengar dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka riwayatnya ialah mursal sahabi, dan diterima berdasarkan pertimbangan yg rajih.”)
4. Musafir.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Bagi Musafir tidak berkewajiban shalat Jumat.” (Hr. Daruquthni)
Menurut Syaikh Sayyid Sabiq, bahwa apabila musafir sudah singgah ketika shalat Jumat dilaksanakan, maka berdasarkan pada umumnya Ahli Ilmu tidak wajib shalat Jumat, alasannya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersafar, kemudian Beliau tidak shalat Jumat; bahkan Beliau melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan dijamak taqdim (di awal waktu) dan tidak melakukan shalat Jumat. Hal yang sama juga dijalankan oleh para khulafa rasyidin dan lainnya.
5. Orang yang berutang yg keadaannya kesusahan, dimana dirinya cemas ditahan, serta orang yang bersembunyi dari pemimpin yang zalim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ»
“Barang siapa yg mendengar azan, namun dia tidak mau mendatangi, maka tidak ada shalat baginya kecuali seandainya ada uzur.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
6. Seorang yg beruzur yg diberi keringanan bagi tidak menghadiri shalat berjamaah.
Uzur di sini contohnya hujan, jalan berlumpur, udara acuh taacuh, dsb.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah berkata terhadap muazinnya pada hari dikala hujan lebat, “Apabila engkau mengucapkan “Aѕуhаdu аnnа Muhаmmаdаr Rаѕulullаh, ” maka jangan ucapkan, “Hаууа аlаѕh ѕhаlаh.” Ucapkanlah “Shаlluu fіі buуutіkum,” (artinya: shalatlah di rumah kalian). Ketika itu insan menganggap gila hal itu, maka Ibnu Abas berkata, “Hal ini telah dilaksanakan oleh orang yang lebih baik dariku (tujuannya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jumat yakni kewajiban, dan aku tidak ingin menciptakan kalian keluar berlangsung di lumpur dan jalan licin.”
Dari Abu Malih, dari ayahnya, bahwa beliau hadir bareng Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada dikala persetujuanHudaibiyah di hari Jumat, kemudian mereka diguyur hujan, tetapi tidak menciptakan lembap bab bawah sandal mereka, maka Beliau memerintahkan mereka melaksanakan shalat di tempatnya masing-masing. (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Mereka yg disebutkan di atas tidak wajib shalat Jumat, namun mesti melaksanakan shalat Zhuhur, dan jikalau di antara mereka ada yang shalat Jumat, maka sah shalat Jumatnya dan gugur keharusan shalat Zhuhur.
Bahkan kaum wanita pernah hadir di masjid di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan ikut shalat Jumat bersama Beliau.
Catatan:
Menurut Syaikh Al Albani rаhіmаhullаh, hadits Abu Malih itu memperlihatkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika safar, dan sudah maklum bahwa tidak ada kewajiban Jumat ketika safar, sehingga hadits tersebut tidaklah memamerkan bahwa hujan termasuk uzur meninggalkan shalat Jumat, bahkan cuma sebagai uzur meninggalkan shalat jamaah (sebagaimana dia terangkan dalam Tаmаmul Mіnnаh).
Waktu Shalat Jumat
Jumhur (lebih banyak didominasi) para teman dan tabi’in berpendapat, bahwa waktu shalat Jumat ialah waktu Zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi dari Anas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Jumat setelah matahari bergeser (ke barat; datang waktu Zhuhur).
Dalam riwayat Ahmad dan Muslim, bahwa Salamah bin Al Akwa berkata, “Kami pernah shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat matahari bergeser (ke barat), lalu kami mencari-cari bayangan.
Imam Bukhari berkata, “Waktu shalat Jumat ialah ketika matahari tergelincir (ke barat dari tengah langit).”
Demikian pula diriwayatkan dari Umar, Ali, An Nu’man bin Basyir, dan Umar bin huraits radhiyallahu anhum.
Imam Syafi’i rаhіmаhullаh berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para pemimpin setelahnya melaksanakan shalat Jumat setelah matahari bergeser.”
Ulama madzhab Hanbali dan Ishaq beropini, bahwa waktu shalat Jumat dari awal waktu shalat Ied hingga tamat waktu Zhuhur. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Nasa’i  dari Jabir beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat Jumat, dahulu kami pergi mengunjungi unta-unta kami dan kami istirahatkan sehabis matahari bergeser.”
Dalam hadits ini terdapat ketegasan, bahwa mereka melaksanakan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir.
Dalil yang lain yakni atsar (riwayat) Abdullah bin Sayyidan As Silmiy radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku shalat Jumat bersama Abu Bakar. Ketika itu khutbah dan shalatnya sebelum tiba pertengahan siang, lalu aku hadir shalat Jumat bareng Umar. Ketika itu shalat dan khutbahnya kira-kira di pertengahan siang. Aku juga shalat Jumat bersama Utsman. Saat itu, shalat dan khutbahnya sesudah matahari bergeser. Selama itu, aku tidak pernah melihat ada orang yang mencela dan mengingkarinya.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Imam Ahmad dalam riwayat putranya Abdullah, dimana ia berhujjah dengannya seraya berkata, “Demikian pula diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Jabir, Sa’id, dan Mu’awiyah, bahwa mereka shalat sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), dan tidak ada yg mengingkari, sehingga menjadi ijma.”)
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa dia pernah shalat bareng Abu Bakar dan Umar ketika matahari tergelincir (setelah datang waktu Zhuhur), dan isnadnya besar lengan berkuasa.
Namun jumhur ulama mengomentari, bahwa hadits Jabir di atas maksudnya bersegera melakukan shalat Jumat namun sesudah matahari tergelincir (ke barat) tanpa menundanya hingga cuaca sejuk, dan bahwa shalat serta mengistirahatkan unta terjadi sesudah matahari tergelincir.
Mereka juga mengomentari atsar Abdullah bin Sayyidan, bahwa atsar itu dhaif. Al Hafizh berkata, “Seorang tabi’in besar tetapi tidak dikenali keadilannya.” Ibnu Addiy berkata, “Seperti seorang yg majhul.” Imam Bukhari berkata, “Nir dimutaba’ahkan haditsnya dan bertentangan dengan riwayat yg lebih besar lengan berkuasa.”
Namun menurut Syaikh Al Albani dalam Tаmаmul Mіnnаh terkait atsar Ibnu Sayidan, bahwa sudah meriwayatkan darinya empat orang yang tsiqah, dan beliau juga disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Atѕ Tѕіԛаt (5/31), demikian pula oleh Al Ijilliy dalam Atѕ Tѕіԛаt (258/820). Menurut Syaikh Al Albani, bahwa ia ialah seorang yang hasan haditsnya berdasarkan jalan sebagian ulama mirip Ibnu Rajab dan yang yang lain.”
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa ia pernah shalat bareng Abu Bakar dan Umar dikala matahari tergelincir, dan isnadnya kuat.
Menurut penulis, bahwa waktu shalat Jumat yaitu waktu shalat Zhuhur dan boleh sebelum datang waktu Zhuhur sebagaimana yang telah disebutkan dalilnya, wаllаhu а’lаm,
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Mаrаjі’: Fіԛhuѕ Sunnаh (Syaikh Sayyid Sabiq), Tаmаmul Mіnnаh (M. Nashiruddin Al Albani), Subuluѕ Sаlаm (Imаm Aѕh Shаn'аnі), dll.
Posting Komentar

Posting Komentar