GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Fiqih Shalat Jumat (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
 shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Fiqih Shalat Jumat (2)
Fiqih Shalat Jumat (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam supaya terlimpah kepada Rasulullah, terhadap keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat Jumat, supaya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebabkan risalah ini ikhlas karena-Nya dan berguna, Allаhummа ааmіn.
Mandi, berhias, bersiwak, dan mengenakan parfum ketika hendak mendatangi daerah-kawasan berkumpulnya manusia, khususnya bagi shalat Jumat
Dianjurkan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jumat atau kawasan-tempat berkumpulnya manusia dalam kondisi penampilan yang indah dan bersih.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki pakaian burdah yang dipakainya pada ketika dua hari raya dan hari Jumat.
Dalam hadits tersebut terdapat proposal mengenakan pakaian yang berbeda bagi hari Jumat tidak seperti pakaian yg umum digunakan sehari-hari.
Adapun bagi orang yg tidak hendak mengunjungi shalat Jumat, maka tidak disunahkan baginya mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
“Barang siapa yang mengunjungi shalat Jumat baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaknya dia mandi, dan bagi yg tidak mendatanginya, maka tidak ada kewajiban mandi baik pria maupun perempuan.” (Imam Nawawi berkata, “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan lafaz tersebut dengan isnad yg shahih.”).
Oleh sebab itu, dia mandi dan mengenakan busana yang indah, mengenakan wewangian dan bersiwak. Hal ini menurut hadits-hadits di bawah ini:
Dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَلْبَسُ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ، وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيبٌ مَسَّ مِنْهُ
“Bagi setiap orang yg sudah baligh hendaknya mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian yang terbaiknya, dan bila dia mempunyai parfum, maka dia pakai.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan hasan oleh Pеntаhԛіԛ Muѕnаd Ahmаd cet. Ar Risalah)
Dari Ibnu Salam radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar pada hari Jumat,
مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ
“Apa salahnya seandainya kau membeli sepasang busana untuk hari Jumat di samping pakaian bagi dia melakukan pekerjaan ?” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Salman Al Farisi radhiyallahu anhu dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَغْتَسِلُ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، ثُمَّ يَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Tidak ada seorang yg mandi pada hari Jumat dan higienis-bersih semampunya, kemudian meminyaki rambutnya atau mengenakan wewangian yang ada di rumahnya, kemudian berangkat dan tidak memisahkan beberapa orang (yang duduk), dahulu shalat semampunya, kemudian membisu ketika imam berkhutbah melainkan mulai diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat selanjutnya.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari oleh Pentahqiq Muѕnаd Ahmаd)
Abu Hurairah berkata, “Ditambah tiga hari, sebab Allah melipatgandakan sesuatu kebaikan dengan sepuluh kali lipat.”
Namun perlu dikenali, bahwa dosa-dosa yang terhapuskan yakni dosa-dosa kecil. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah, “Selama ia tidak melaksanakan dosa-dosa besar.”
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari seorang Syaikh yg tergolong kaum Anshar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْغُسْلُ وَالطِّيبُ وَالسِّوَاكُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Sepatutnya seorang muslim mandi, mengenakan parfum, dan bersiwak pada hari Jumat.” (Dinyatakan isnadnya shahih oleh Pentahqiq Muѕnаd Ahmаd)
Dalam riwayat Thabrani dalam Al Awѕаth dan Al Kаbіr dengan sanad yang para perawinya tsiqah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di salah satu hari Jumat,
يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللهُ لَكُمْ عِيْدًا فَاغْتَسِلُوْا وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Wahai kaum muslim! Hari ini (Jumat) yakni hari yg Allah jadikan selaku hari raya bagimu, maka mandilah dan bersiwaklah.”
Bersegera menuju shalat Jumat
Dianjurkan untuk segera mendatangi shalat Jumat bagi selain imam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi janabat, dulu berangkat di awal waktu (menuju masjid bagi shalat Jumat), maka ia mirip berkurban dengan unta, orang yang datang pada waktu kedua mirip berkurban dengan sapi, orang yg datang pada waktu ketiga seperti berkurban dengan kambing bertanduk, orang yg datang pada waktu keempat seperti berkurban dengan ayam, dan orang yg datang pada waktu kelima mirip berkurban dengan telur. Apabila imam sudah timbul, maka para malaikat hadir menyimak khutbah.” (Hr. Jamaah Pakar Hadits selain Ibnu Majah)
Imam Syafi’i dan jamaah para ulama berpendapat, bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di siang hari. Oleh alasannya adalah itu, direkomendasikan berangkat di permulaan siang (sehabis terbit fajar). Menurut Imam Malik, bahwa yg dimaksud ialah bab-bagian dari waktu hari itu baik sebelum tergelincir maupun setelahnya. Yang lain berpendapat, bahwa maksudnya bab-bagian dari waktu sebelum tergelincir matahari. Menurut Ibnu Rusyd, pertimbangan yg terakhir inilah yg lebih kelihatan alasannya adalah keharusan langsung mengunjungi sehabis matahari tergelincir.
Melangkahi pundak orang
Tirmidzi menukil dari para Pakar Ilmu, bahwa mereka memakruhkan melangkahi bahu pada hari Jumat dan mempertegas problem ini.
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu beliau berkata, “Ada seorang yg datang melangkahi leher manusia pada hari Jumat, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, kemudian Beliau bersabda kepadanya,
اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
 “Duduklah, alasannya engkau telah menyakiti dan tiba telat.” (Hr. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Dikecualikan daripadanya imam atau bagi seorang yg melihat di depannya ada daerah yang kosong namun tidak diisi oleh orang yg datang lebih dahulu dan buat mencapai ke arah sana harus melangkahi bahu insan, serta dikecualikan juga bagi orang yg mau kembali ke tempatnya yang ia berdiri daripadanya karena darurat, tetapi dengan syarat tidak mengusik manusia.
Dari Uqbah bin Harits radhiyallahu anhu beliau berkata, “Aku shalat Ashar bermakmum terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Madinah, kemudian Beliau bangkit dengan secepatnya melangkahi bahu insan menuju salah sesuatu rumah bilik istrinya, dan insan merasa kagetdengan sikap segera Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian Beliau kembali menemui mereka dan dilihatnya mereka merasa heran dengan keadaan Beliau, maka Beliau bersabda,
«ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ»
“Aku teringat sebuah emas yg ada pada kami. Aku tidak senang hal itu mengganggu fikiranku, sebab itu aku perintahkan semoga dibagi-bagi.” (Hr. Bukhari dan Nasa’i)
Disyariatkan shalat sunah sebelumnya
Disunahkan shalat sunah sebelum shalat Jumat selama imam belum datang buat berkhutbah. Kalau imam telah tiba, maka mesti diurungkan kecuali shalat sunah Tahiyyatul Masjid, maka seseorang boleh shalat di saat khutbah berjalan secara ringan kecuali kalau berada di tamat-akhir khutbah; dimana khutbah nyaris final, maka shalat Tahiyyatul masjid itu tidak perlu dilakukan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa dia memperlama shalat sunah sebelum shalat Jumat dan melaksanakan shalat sunah beberapa rakaat setelahnya, beliau juga mengatakan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu. (Hr. Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»
“Barang siapa yang mandi dulu shalat Jumat, kemudian shalat semampunya, dulu membisu hingga khutbah final, kemudian shalat Jumat bersamanya, maka mulai diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari.” (Hr. Muslim)
Dari Jabir radhiyallahu anhu beliau berkata, “Ada seorang yang masuk (masjid) pada hari Jumat sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, maka Beliau bersabda, “Apakah engkau sudah shalat (Tahiyyatul Masjid)?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Kerjakanlah shalat beberapa rakaat.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dalam suatu riwayat disebutkan,
«إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ»
“Apabila salah seorang di antara kamu datang (ke masjid) pada hari Jumat, sedangkan imam sudah hadir, maka lakukanlah shalat dua rakaat.” (Hr. Muslim dan Nasa’i)
Berpindah tempat bagi orang yang mengantuk
Dianjurkan bagi orang yang berada di masjid dikala dirinya tertimpa kantuk buat berpindah dari tempatnya ke kawasan lain alasannya dengan bergerak menolong menghilangkan kantuk dan membangkitkan kesadaran. Hal ini berlaku baik pada hari Jumat maupun hari lainnya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ»
“Apabila salah seorang di antara kamu mengantuk di masjid, maka hendaknya beliau berpindah dari tempatnya itu ke kawasan lainnya.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
Bеrѕаmbung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Mаrаjі’: Fіԛhuѕ Sunnаh (Sуаіkh Sаууіd Sаbіԛ), Tаmаmul Mіnnаh (M. Nаѕhіruddіn Al Albаnі), Subuluѕ Sаlаm (Imаm Aѕh Shаn'аnі), dll.
Posting Komentar

Posting Komentar