GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Syarah Kitab Tauhid (54)

بسم الله الرحمن الرحيم
wCEAAkGBxISEhURExMVFRUVFxcXFhYXGRoXGBcYFxkZGBcXHhYdHiggHRolGxobIjEiJSorMC Syarah Kitab Tauhid (54)
Sуаrаh Kіtаb Tаuhіd (54)
Tеntаng Orаng Yаng Mеnggаmbаr/Mеlukіѕ Mаkhluk Bеrnуаwа
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam agar tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yg mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (klarifikasi) ringkas kepada Kіtаb Tаuhіd karya Syaikh Muhammad At Tamimi rаhіmаhullаh, yang banyak merujuk terhadap kitab Al Mulаkhkhаѕh Fіі Sуаrh Kіtаb At Tаuhіd karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hаfіzhаhullаh, agar Allah menjadikan penyusunan risalah ini nrimo alasannya adalah-Nya dan berguna, ааmіn.
**********
Bab: Tentang Orang-Orang Yang Menggambar/Melukis Makhluk Bernyawa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman,
«وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي؟ فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً»
“Nir ada yang lebih zalim daripada orang yg berencana menciptakan ciptaan mirip ciptaan-Ku. Maka cobalah mereka menciptakan seekor semut kecil, sebutir biji, atau sebutir biji gandum.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Klarifikasi:
Hadits di atas disebutkan dalam Shаhіh Bukhаrі no. 5953 dan Muslim no. 2111.
Oleh alasannya adalah menggambar atau melukis makhluk bernyawa adalah sarana yg mampu mengirimkan terhadap kemusyrikan, maka di sini penulis menciptakan bagian ini buat mengambarkan keharamannya dan menerangkan bahaya terkait dengan perbuatan tersebut.
Dalam hadits qudsi di atas Allah azza wa Jalla menyatakan, bahwa tidak ada yg lebih zalim dibandingkan dengan orang yg menggambar atau melukis makhluk bernyawa mirip yang Dia ciptakan, sebab yg demikian sama saja seseorang berusaha menyerupai tindakan Allah Azza wa Jalla, maka Allah menantangnya dengan menyuruhnya membuat semut kecil atau benda-benda yg lebih kecil lainnya, tetapi ternyata mereka tidak mampu. Hal ini memamerkan bahwa Allah satu-satunya Pencipta.          
Konklusi:
1.       Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa.
2.       Menggambar atau melukis makhluk bernyawa sama saja menyerupai makhluk ciptaan Allah dan sama saja berusaha berpartisipasi dalam penciptaan.
3.       Menciptakan makhluk termasuk hak khusus Allah Ta’ala.
**********
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia yg paling keras azabnya pada hari Kiamat yakni orang yg membuat penyerupaan dengan ciptaan Allah.”
Klarifikasi:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari no. 2479 dan Muslim no. 2107.
Dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  mengatakan dalam bentuk ‘keterangan’ yg maksudnya merupakan larangan. Beliau menyampaikan bahwa manusia yang paling pedih azabnya di darul baka adalah orang-orang yg menggambar atau melukis makhluk bernyawa.
Hadits di atas memperlihatkan besarnya dosa dan azab yg hendak diperoleh para penggambar atau pelukis makhluk bernyawa, apalagi para pembuat patung, wаl ‘іуаdz bіllаh.
Konklusi:
1.       Haramnya menggambar dan melukis makhluk bernyawa.
2.       Haramnya menciptakan patung.
3.       Azab pada hari Kiamat berlainan-beda tergantung dosa yg dijalankan.
4.       Menggambar dan melukis makhluk bernyawa yaitu dosa besar.
5.       Membuat patung adalah dosa besar.
**********
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka, mulai disiapkan bagi setiap lukisan yang dibuatnya nyawa yg akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Keduanya (Imam Bukhari dan Muslim) juga meriwayatkan secara marfu (dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),
«مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ»
“Barang siapa yg menggambar  suatu gambar (makhluk bernyawa) di dunia, maka mulai dibebani buat meniupkan ruh kepadanya pada hari Kiamat padahal dia tidak mampu meniupnya.”
Klarifikasi:
Hadits Ibnu Abbas yg pertama disebutkan dalam Shаhіh Bukhаrі no. 2225 dan Muѕlіm no. 2110. Sedangkan hadits yang kedua disebutkan dalam Shаhіh Bukhаrі no. 5963 dan Muѕlіm no. 2110/100.
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambarkan bahwa kawasan kembali para pelukis makhluk bernyawa ialah neraka, dimana mereka mulai diazab dengan azab yg keras di dalamnya, merupakan dengan didatangkan segala gambar yang dilukisnya di dunia, kemudian masing-masing gambar itu diberi nyawa dan diberikan kemampuan bagi menyiksanya, sehingga beliau pun disiksa oleh hasil karyanya, wаl ‘іуаdz bіllаh. Termasuk azab juga untuknya yaitu dengan dibebani sesuatu yang tidak disanggupinya, adalah ditugaskan meniupkan ruh terhadap lukisan yg dibuatnya.
Hadits di atas memberikan haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dan ancaman bagi pelakunya.
Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin berkata,
باب تحريم تصوير الحيوان في بسَاط أوحجر أو ثوب أو درهم أو مخدَّة أو دينار أو وسادة وغير ذلك وتحريم اتخاذ الصورة في حائط وستر وعمامة وثوب ونحوها والأمر بإتلاف الصور
Bab: haramnya menggambar makhluk bernyawa baik di karpet, batu, pakaian, uang dirham, bantal, uang dinar, sandaran, dan sebagainya, dan haramnya memajang gambar di dinding, tirai, sorban, busana, dan semisalnya serta perintah memusnahkan gambar-gambar tersebut.
Kemudian dia menyebutkan dalil-dalilnya, lihat kitab Rіуаdhuѕh Shаlіhіn bab ke-305.
Faedah (Catatan):
Ada beberapa hal yg terkait dengan gambar yg perlu dikenali, yakni:
a.     Jika gambar tersebut gambar makhluk bernyawa, maka para ulama setuju perihal keharamannya, baik gambar itu timbul atau tidak.
b.     Gambar yg dihasilkan dari kamera (yg dicetak) sebab diharapkan, maka menurut usulan yg rajih ialah boleh, mirip bagi KTP, SIM, dsb.
c.     Jika gambarnya bukan gambar makhluk bernyawa, bahkan gambar benda mati, maka jumhur ulama beropini boleh.
d.     Jumhur ulаmа mеntаkhѕhіѕ kеumumаn lаrаngаn gаmbаr dеngаn bоlеhnуа bоnеkа mеnurut hаdіtѕ Aіѕуаh rаdhіуаllаhu 'аnhа, dіmаnа іа mеmрunуаі bоnеkа, ѕеdаngkаn Nаbі ѕhаllаllаhu 'аlаіhі wа ѕаllаm tіdаk mеngіngkаrіnуа.
e.     Para ulama berbeda pendapat mengenai gambar datar yang dihasilkan oleh cahaya yang disimpan dalam alat tertentu (tidak dicetak). Sebagian mereka beropini halalnya. Karena bila haram, tentu haram pula gambar yang tampil di cermin. Termasuk dalam hal ini gambar yg disimpan dalam kamera Hp atau dalam video, wallahu a'lam. (Lihat juga wacana duduk perkara ini dalam kitab Tаudhіhul Ahkаm hаl. 99-100)
Konklusi:
1.       Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dan bahwa hal itu termasuk dosa besar.
2.       Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dengan segala bentuknya baik berupa lukisan, goresan, pahatan, terlebih dibentuk patung.
3.       Beratnya azab yang diterima para pelukis atau penggambar makhluk bernyawa.
4.       Nir ada yang mampu membuat dan meniupkan ruh kecuali Allah azza wa Jalla.
**********
Imam Muslim meriwayatkan dari Abul Hayyaj, dia berkata, “Ali radhiyallahu anhu pernah berkata kepadaku, “Maukah kau saya kirim bagi sebuah tugas sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirimku untuk peran tersebut, yakni:
«أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
“Jangan engkau biarkan ada patung melainkan engkau musnahkan dan jangan engkau biarkan ada kuburan yg tinggi melainkan engkau ratakan.”
Klarifikasi:
Hadits di atas disebutkan dalam Shаhіh Muѕlіm no. 969, Abu Dawud no. 3218, Tirmidzi no. 1049, dan Ahmad 1/96, 129.
Abul Hayyaj namanya adalah Hayyan bin Hushain Al Asadiy seorang tabiin yang tsiqah.
Dalam riwayat tersebut Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu menunjukkan peran terhadap Abul Hayyaj yg isinya sama mirip saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirim Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, adalah memusnahkan patung dan rupaka alasannya di dalamnya terdapat keserupaan dengan ciptaan Allah Ta’ala dan bisa menciptakan insan terfitnah kemudian mengagungkannya. Sedangkan perintah meratakan kuburan yang tinggi adalah alasannya seandainya tidak diratakan akan membuat insan terfitnah olehnya sehingga malah mengagungkan dan menyembahnya yang serupa saja telah berbuat syirik.
Riwayat di atas menawarkan perintah merusak patung dan meratakan kuburan yang tinggi.
Kesimpulan
1.       Haramnya gambar dan rupaka makhluk bernyawa dan wajibnya dihapus atau dihilangkan.
2.       Haramnya membuat patung dan memajangnya.
3.       Perintah saling mengingatkan buat mengikuti kebenaran, beramar ma’ruf dan bernahi munkar serta memberikan ilmu.
4.       Wajibnya merobohkan kubah yg dibangun di atas kuburan.
5.       Menggambar makhluk bernyawa, melukisnya dan menciptakan patung yakni fasilitas yg mengantarkan terhadap kemusyrikan sebagaimana membangun bangunan di atas kuburan.
Kontiniu…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Mаrааjі’: Al Mulаkhkhаѕh fі Sуаrh Kіtаb At Tаuhіd  (Dr. Shalih Al Fauzan), Rіуаdhuѕh Shаlіhіn (Imam Yahya bin Syarf An Nawawi), Mаktаbаh Sуаmіlаh, dll.
Posting Komentar

Posting Komentar